NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG SISTEM PENERIMAAN MURID BARU. PPDB Bertransformasi Menjadi SPMB Dunia pendidikan Indonesia kembali mengalami perubahan signifikan. Mulai tahun ajaran 2025, istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan digantikan dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan sebuah transformasi sistem yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan transparansi penerimaan murid baru di seluruh Indonesia. Dasar Hukum dan Tujuan Perubahan Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons terhadap berbagai evaluasi dan masukan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB selama ini. Permen Dikdasmen No. 3 Tahun 2025 : Unduh disini Tujuan utama dari perubahan ini adalah: Meningkatkan Keadilan dan Transparansi: SPMB dirancang untuk meminimalisir praktik-praktik yang tidak sehat ...
Postingan
Menampilkan postingan dari 2025